Khasiat Buah Ciplukan Untuk Obat Tradisional Herbal Mujarab | natural life
Selasa, 14 Oktober 2014
CONTOH EKSEPSI
LEMBAGA
BANTUAN HUKUM PUBLIK VISWANDRO, dkk
(VISWANDRO ASSOCIATE’S INSTITUTE THE PUBLIC LEGAL AID)
Alamat
Kantor: Jl. Cinta, Gang Surga, No. 1 Samarinda
NOTA EKSEPSI
DALAM PERKARA PERDATA
NOMOR 10/Pdt.G/2010/PN.PSP
ANTARA
MUHAMMAD LUTHFI ALIAS
GOPEK SELAKU TERGUGAT
LAWAN
YULIAN RANI MARIAH,
S.Pd. SELAKU PENGGUGAT
Dengan
hormat,
Tergugat
dalam perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.PSP melalui kuasanya Viswandro ,
S.H., M.H. dan Grelika, S.H., M.H. Advokat/Pembela Umum/Pengabdian Bantuan
Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Publik Viswandro, beralamat di Jl.
Cinta, Gang Surga, Nomor 1, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 14 Oktober 2014 dengan ini mengajukan Eksepsi terhadap surat gugatan
Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 12 September
2014 dan telah mengalami perubahan pada tanggal 29 September 2014, sebagai
berikut:
I.
Dalam
Eksepsi
1. Bahwa
Tergugat dalam perkara gugatan Penggugat tertanggal 12 September 2014 dan dalam
perubahannya tertanggal 29 September 2014, dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil Penggugat kecuali ada hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya
seperti di bawah ini;
2. Bahwa
gugatan Penggugat yang dialamatkan kepada Tergugat nyata-nyata tidak
berdasarkan hukum dan mengandung cacat serta kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut:
a. Penggugat
di dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas dan tegas alas haknya yang
autentik sebagai bukti hukum untuk membenarkan kepemilikannya atas tanah
terperkara seluas 20.000 m2, sehingga pengakuan hak yang demikian haruslah
dianggap mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum;
b. Penggugat
di dalam gugatannya mengatakan tanah terperkara terletak di Dusun Pelampaian,
Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, hal ini membuat gugatan
Penggugat nyata-nyata adalah gugatan yang kabur dan menunjukkan bahwa
sebenarnya Penggugat tidak pernah mengusahai dan menguasai tanah terperkara
tersebut, karena sebenarnya berdasarkan surat Keterangan Ganti Kerugian dan
Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diketahui dan ditandatangani
oleh Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan bahwa tanah terperkara tersebut
terletak di Kasang Linau Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda
dahulu sebelum pemekaran daerah, dan setelah pemekaran maka nama tempat tanah
terperkara sekarang adalah Jl. Lintas Kalimantan Dusun IV Kelampaian Desa
Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Bukan Pelampaian.
c. Penggugat
di dalam gugatannya tidak menguraikan dengan jelas batas-batas tanah serta ukuran
pada setiap bagian dari tanah terperkara tersebut sebagai bukti Penggugat
benar-benar pernah menguasai tanah tersebut, oleh karena itu gugatan yang
demikian haruslah ditolak karena gugatan kabur dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum;
d. Penggugat
di dalam gugatannya mengatakan Tergugat in person disebut Tergugat sekaligus
Tersangka, hal ini membuat gugatan Penggugat semakin kabur dan membingungkan
serta tidak berdasar pada hukum yang berlaku, terlebih lagi atas permohonan
Penggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa
perkara perdata ini yang mengatakan agar Tn. Muhammad Luthfi alias Gopek
(Tergugat) segera ditangkap, ditahan, dan diperiksa serta diadili sebagai
Tersangka menyampaikan tuduhan palsu dan melakukan perbuatan pengrusakan
tanaman pohon kelapa sawit milik orang lain (Penggugat), karena sebutan
Tersangka hanya ada dalam hukum Pidana, hukum Perdata Indonesia tidak mengenal
sebutan Tersangka bagi pihak lain yang terkait dalam perkara atau sengketa, dan
Penggugat dalam mengajukan surat gugatannya adalah untuk pertanggungjawaban
secara hukum Perdata bukan hukum Pidana;
e. Penggugat
di dalam gugatannya pada poin 4 huruf a mengatakan “pada tanggal 12 November
2003 tanah tersebut dimiliki oleh Panglima Sinaga berdasarkan hak surat hibah
yang lengkap dengan tanda tangan saksi-saksi” hal ini menunjukkan betapa
Penggugat dengan sangat berani memanipulasi data milik orang lain dan semakin
kaburnya gugatan Penggugat, karena Tergugat tidak pernah memberi hibah kepada
Panglima Sinaga;
3. Bahwa
setelah meneliti gugatan Penggugat, baik mengenai lokasi tanah dan ukurannya
yang tidak lengkap dan jelas, serta asal-usulnya alas hak tanah terperkara yang
dimiliki oleh Penggugat entah dari mana maka Tergugat berkesimpulan bahwa
gugatan Penggugat harus dinyatakan cacat formal dan kabur (obscuur libel) oleh karenanya dimohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara ini agar mengambil
keputusan: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
II.
Dalam
Pokok Perkara
1. Bahwa
apa-apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi di atas dianggap menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan poko perkara ini, sehingga secara mutatis
mutandis tidak perlu diulangi lagi;
2. Bahwa
benar Tergugat memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Jl.
Lintas Kalimantan Dusun IV Kelampaian Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota
Samarinda, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
-sebelah Utara berbatasan dengan parit
batas............= 100 meter
-sebelah Selatan berbatasan dengan parit
batas.........= 100 meter
-sebelah Barat berbatasan dengan parit
batas............= 200 meter
-sebelah Timur berbatasan dengan J. Hutabarat.......=
200 meter
3. Bahwa tanah tersebut Tergugat peroleh
dari orang yang bernama Utet umur 32 tahun pekerjaan tani, tempat tinggal
Makroman sesuai dengan bukti kuitansi pembayaran tertanggal 7 Desember 1998
yang diterima oleh Alirmanto, ketua kelompok adat di mana Utet menjadi salah
seorang anggotanya;
4. Bahwa kemudian Tergugat mengurus
Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diterbitkan dan diregistrasi
oleh Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan tertanggal 15 Mei 2008;
5. Bahwa setelah memperoleh hak atas
tanah tersebut Tergugat menguasai/mengerjakan tanah tersebut dan menanaminya
dengan pohon kelapa sawit tanpa ada halangan atau ganggu gugat dari pihak lain;
6. Bahwa benar pada tanggal 12 November
2003 Tergugat pernah membuat surat kuasa kepada adik ipar Tergugat sendiri
karena tidak tega membiarkan adik ipar itu tidak ada lahan untuk dikerjakan.
Oleh karena itulah dibuatkan kuasa untuk menguasai lahan tersebut sampai pada
pembagian warisan kelak, bilamana pembagian warisan tiba maka tanah tersebut
harus dikembalikan kepada ahli waris. Akan tetapi itu adalah sebatas kuasa
bukan hibah;
7. Bahwa Tergugat terus menguasai dan
mengusahai lahan terperkara tersebut tanpa ada yang mengganggu gugat;
Bahwa,
seharusnya Majelis menggunakan Pasal 1682 KUHper dengan bunyi “Tiada suatu penghibahan pun, kecuali
penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris,
yang minut (naskah aslinya) harus disimpan, dan bila tidak demikian, maka
penghibahan itu tidak sah.” Dari ketentuan Pasal
1682 KUHPer itu terang bahwa, hibah selain daripada yang diatur dalam Pasal
1687 KUHPer harus berdasarkan akta notaris, termasuk hibah yang berobjekkan
tanah harus berdasarkan akta notaris.
8. Bahwa Tergugat
menguasai tanah tersebut sejak tahun 1998 sampai sekarang tidak pernah ada yang
merasa keberatan dan tidak ada gangguan dan silang sengketa dengan pihak lain,
sampai Penggugat pada akhirnya mengklain bahwa tanah terperkara sebagai
miliknya berdasarkan jual beli dari Rosa, sementara pada tanggal 15 Mei 2008
berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh
Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan dinnyatakan tanah terperkara tersebut
adalah milik Utet umur 42 tahun yang kemudian dijual kepada Tergugat;
9. Bahwa berdasarkan
alasan-alasan dan fakta hukum seperti yang telah dikemukakan Tergugat di atas,
maka dengan segala kerendahan hati Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang
Mulia agar berkenan menerima Eksepsi yang diajukan dalam perkara ini, dan
selanjutnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setudak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III.
Dalam
Rekonvensi
1. Bahwa
segala apa yang dikemukakan Tergugat Dalam Konvensi (DK)/Penggugat Dalam
Rekonvensi (DR) dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara (Konvensi) di atas,
secara mutatis mutandis dianggap telah menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi;
2. Bahwa
semua dalil-dali gugatan Penggugat DK/Tergugat DR yang mengatakan tanah
terperkara adalah miliknya telah terbantahkan melalui dalil-dalil serta
landasan hukum yang dikemukakan oleh Tergugat DK/Penggugat DR di mana sebagai
konsekuensinya hak kepemilikan tanah Penggugat DK/Tergugat DR tidak berkekuatan
hukum lagi dan memang sebenarnya tak seorang pun dari semua nama yang
disebutkan Penggugat DK/Tergugat DR dalam gugatannya (konvensi) yang memiliki
hak atas tanah terperkara tersebut;
3. Bahwa
gugatan yang diajukan oleh Penggugat DK/Tergugat DR ke Pengadilan Negeri
Samarinda terhadap Tergugat DK/Penggugat DR dengan penuh rekayasa dan
manipulasi mengakibatkan Tergugat DK/Penggugat DR mengalami kerugian baik
secara material maupun moral;
4. Bahwa
adapun kerugian yang telah ditanggung oleh Tergugat DK/Penggugat DR dapat
dirinci sebagai berikut:
a. Kerugian
material, yakni untuk membayar jasa Advokat dalam mendampingi ataupun mewakili
Tergugat DK/Penggugat DR pada persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda
sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
b. Kerugian
moral, yakni tercemarnya nama baik Tergugat DK/Penggugat DR yang sebenarnya
tidak dapat dihargai dengan apapun, namun bila hendak diperhitungkan dengan
kami menilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang akan
dipergunakan untuk memulihkan nama baik Tergugat DK/Penggugat DR di kemudian
hari.
5. Bahwa
jumlah kerugian yang ditanggung Tergugat DK/Penggugat DR baik secara material
maupun moral berjumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta Rupiah);
6. Bahwa
untuk menjamin agar gugatan Tergugat DK/Penggugat DR tidak menjadi hampa atau
nihil di kemudian hari, maka beralasan hukum kiranya bila Tergugat DK/Penggugat
DR memohon supaya harta benda milik Penggugat DK/Tergugat DR berupa
barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak, yang jenis-jenis dan lokasinya
akan disusulkan kemudian agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag);
7. Bahwa
manakala Penggugat DK/Tergugat DR tidak mengindahkan putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara ini, maka
dimohonkan kepada Majelis Hakim agar menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,-/ hari dengan tunai;
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat
DK/Penggugat DR di atas, maka dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar
berkenan memutus perkara Rekonvensi ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan
gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat DK/Penggugat DR untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
3. Menghukum
Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar kerugian material dan moral kepada
Tergugat DK/Penggugat DR sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta
Rupiah);
4. Menghukum
Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat
DK/Penggugat DR sebesar Rp. 250.000,-/per hari dengan tunai;
5. Menghukum
Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam
perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohonlah putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih.
Samarinda,
16 Oktober 2014
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum I
VISWANDRO,
S.H., M.H.
Kuasa
Hukum II
GRELIKA, S.H., M.H.
CONTOH PERMOHONAN EKSEKUSI
Lampiran : 2 berkas Pasir
Pangaraian, ... ... ...
Perihal : Permohonan Eksekusi
Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri
Pasir
Pangaraian
di
- Pasir Pangaraian
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Linton Purba alias Antoni Purba
No.
KTP :
Pekerjaan : Tani
Agama : Kristen Protestan
Suku : Batak Toba
Warga
Negara : Indonesia;
-------------------------- Untuk
selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bahwa
sehubungan dengan telah diputusnya perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2010/PN-PSP
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 54/PDT/2011/PT. R jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2095 K/PDT/2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor ...
PK/PDT/..., maka dengan ini Pemohon sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
Pemohon adalah Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara Nomor ...
2. Bahwa
perkara tersebut telah diputus
3. Bahwa
oleh karena putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti/tetap (inkracht van gewijsde) di samping para pihak telah diberitahukan
isi putusan tersebut, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan;
4. Bahwa
Pemohon telah memberikan peringatan (somasi) kepada Termohon agar tidak
mengambil hasil sawit yang ada di atas tanah yang telah diputus oleh Mahkamah
Agung sebgai milik sah Pemohon. Peringatan tersebut telah Pemohon sampaikan
beberapa kali secara lisan dan terakhir secara tertulis pada tanggal ...
seperti foto kopi terlampir;
5. Bahwa
namun demikian, Termohon tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut.
6. Maka
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang
Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian agar atas putusan ...
berkenan untuk:
a. Memberikan
peringatan (aanming) kepada Termohon
dalam rangka akan dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
b. Melaksanakan
eksekusi putusan agar:
·
Termohon tidak lagi mengambil hasil
sawit dan tanaman yang ada di atas tanam milik Pemohon berdasarkan putusan
Mahkamah Agung tersebut;
·
Termohon menyerahkan hasil panen yang
pernah diambil sebelum dan setelah putusan tersebut, dalam bentuk uang cash.
Demikian permohonan ini
diajukan, atas bantuan Bapak/Ibu, Pemohon sangat berterima kasih.
Hormat
Pemohon,
Linton
Purba alias Antoni Purba
Langganan:
Postingan (Atom)