Selasa, 14 Oktober 2014

Khasiat Buah Ciplukan Untuk Obat Tradisional Herbal Mujarab | natural life

Khasiat Buah Ciplukan Untuk Obat Tradisional Herbal Mujarab | natural life

CONTOH EKSEPSI



LEMBAGA BANTUAN HUKUM PUBLIK VISWANDRO, dkk
(VISWANDRO ASSOCIATE’S INSTITUTE THE PUBLIC LEGAL AID)
Alamat Kantor: Jl. Cinta, Gang Surga, No. 1 Samarinda
 


NOTA EKSEPSI
DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 10/Pdt.G/2010/PN.PSP
ANTARA
MUHAMMAD LUTHFI ALIAS GOPEK SELAKU TERGUGAT
LAWAN
YULIAN RANI MARIAH, S.Pd. SELAKU PENGGUGAT



Dengan hormat,
Tergugat dalam perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.PSP melalui kuasanya Viswandro , S.H., M.H. dan Grelika, S.H., M.H. Advokat/Pembela Umum/Pengabdian Bantuan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Publik Viswandro, beralamat di Jl. Cinta, Gang Surga, Nomor 1, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2014 dengan ini mengajukan Eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 12 September 2014 dan telah mengalami perubahan pada tanggal 29 September 2014, sebagai berikut:
I.              Dalam Eksepsi
1.    Bahwa Tergugat dalam perkara gugatan Penggugat tertanggal 12 September 2014 dan dalam perubahannya tertanggal 29 September 2014, dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali ada hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya seperti di bawah ini;
2.    Bahwa gugatan Penggugat yang dialamatkan kepada Tergugat nyata-nyata tidak berdasarkan hukum dan mengandung cacat serta kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut:
a.    Penggugat di dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas dan tegas alas haknya yang autentik sebagai bukti hukum untuk membenarkan kepemilikannya atas tanah terperkara seluas 20.000 m2, sehingga pengakuan hak yang demikian haruslah dianggap mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum;
b.    Penggugat di dalam gugatannya mengatakan tanah terperkara terletak di Dusun Pelampaian, Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, hal ini membuat gugatan Penggugat nyata-nyata adalah gugatan yang kabur dan menunjukkan bahwa sebenarnya Penggugat tidak pernah mengusahai dan menguasai tanah terperkara tersebut, karena sebenarnya berdasarkan surat Keterangan Ganti Kerugian dan Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan bahwa tanah terperkara tersebut terletak di Kasang Linau Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dahulu sebelum pemekaran daerah, dan setelah pemekaran maka nama tempat tanah terperkara sekarang adalah Jl. Lintas Kalimantan Dusun IV Kelampaian Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Bukan Pelampaian.
c.    Penggugat di dalam gugatannya tidak menguraikan dengan jelas batas-batas tanah serta ukuran pada setiap bagian dari tanah terperkara tersebut sebagai bukti Penggugat benar-benar pernah menguasai tanah tersebut, oleh karena itu gugatan yang demikian haruslah ditolak karena gugatan kabur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
d.   Penggugat di dalam gugatannya mengatakan Tergugat in person disebut Tergugat sekaligus Tersangka, hal ini membuat gugatan Penggugat semakin kabur dan membingungkan serta tidak berdasar pada hukum yang berlaku, terlebih lagi atas permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara perdata ini yang mengatakan agar Tn. Muhammad Luthfi alias Gopek (Tergugat) segera ditangkap, ditahan, dan diperiksa serta diadili sebagai Tersangka menyampaikan tuduhan palsu dan melakukan perbuatan pengrusakan tanaman pohon kelapa sawit milik orang lain (Penggugat), karena sebutan Tersangka hanya ada dalam hukum Pidana, hukum Perdata Indonesia tidak mengenal sebutan Tersangka bagi pihak lain yang terkait dalam perkara atau sengketa, dan Penggugat dalam mengajukan surat gugatannya adalah untuk pertanggungjawaban secara hukum Perdata bukan hukum Pidana;
e.    Penggugat di dalam gugatannya pada poin 4 huruf a mengatakan “pada tanggal 12 November 2003 tanah tersebut dimiliki oleh Panglima Sinaga berdasarkan hak surat hibah yang lengkap dengan tanda tangan saksi-saksi” hal ini menunjukkan betapa Penggugat dengan sangat berani memanipulasi data milik orang lain dan semakin kaburnya gugatan Penggugat, karena Tergugat tidak pernah memberi hibah kepada Panglima Sinaga;
3.    Bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat, baik mengenai lokasi tanah dan ukurannya yang tidak lengkap dan jelas, serta asal-usulnya alas hak tanah terperkara yang dimiliki oleh Penggugat entah dari mana maka Tergugat berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan cacat formal dan kabur (obscuur libel) oleh karenanya dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara ini agar mengambil keputusan: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II.           Dalam Pokok Perkara
1.    Bahwa apa-apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi di atas dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan poko perkara ini, sehingga secara mutatis mutandis tidak perlu diulangi lagi;
2.    Bahwa benar Tergugat memiliki sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Jl. Lintas Kalimantan Dusun IV Kelampaian Desa Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
-sebelah Utara berbatasan dengan parit batas............= 100 meter
-sebelah Selatan berbatasan dengan parit batas.........= 100 meter
-sebelah Barat berbatasan dengan parit batas............= 200 meter
-sebelah Timur berbatasan dengan J. Hutabarat.......= 200 meter
3. Bahwa tanah tersebut Tergugat peroleh dari orang yang bernama Utet umur 32 tahun pekerjaan tani, tempat tinggal Makroman sesuai dengan bukti kuitansi pembayaran tertanggal 7 Desember 1998 yang diterima oleh Alirmanto, ketua kelompok adat di mana Utet menjadi salah seorang anggotanya;
4. Bahwa kemudian Tergugat mengurus Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan tertanggal 15 Mei 2008;
5. Bahwa setelah memperoleh hak atas tanah tersebut Tergugat menguasai/mengerjakan tanah tersebut dan menanaminya dengan pohon kelapa sawit tanpa ada halangan atau ganggu gugat dari pihak lain;
6. Bahwa benar pada tanggal 12 November 2003 Tergugat pernah membuat surat kuasa kepada adik ipar Tergugat sendiri karena tidak tega membiarkan adik ipar itu tidak ada lahan untuk dikerjakan. Oleh karena itulah dibuatkan kuasa untuk menguasai lahan tersebut sampai pada pembagian warisan kelak, bilamana pembagian warisan tiba maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris. Akan tetapi itu adalah sebatas kuasa bukan hibah;
7. Bahwa Tergugat terus menguasai dan mengusahai lahan terperkara tersebut tanpa ada yang mengganggu gugat;
Bahwa, seharusnya Majelis menggunakan Pasal 1682 KUHper dengan bunyi “Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan, dan bila tidak demikian, maka penghibahan itu tidak sah. Dari ketentuan Pasal 1682 KUHPer itu terang bahwa, hibah selain daripada yang diatur dalam Pasal 1687 KUHPer harus berdasarkan akta notaris, termasuk hibah yang berobjekkan tanah harus berdasarkan akta notaris.
8. Bahwa Tergugat menguasai tanah tersebut sejak tahun 1998 sampai sekarang tidak pernah ada yang merasa keberatan dan tidak ada gangguan dan silang sengketa dengan pihak lain, sampai Penggugat pada akhirnya mengklain bahwa tanah terperkara sebagai miliknya berdasarkan jual beli dari Rosa, sementara pada tanggal 15 Mei 2008 berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Makroman dan Camat Sambutan dinnyatakan tanah terperkara tersebut adalah milik Utet umur 42 tahun yang kemudian dijual kepada Tergugat;
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum seperti yang telah dikemukakan Tergugat di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan menerima Eksepsi yang diajukan dalam perkara ini, dan selanjutnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setudak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III.        Dalam Rekonvensi
1.      Bahwa segala apa yang dikemukakan Tergugat Dalam Konvensi (DK)/Penggugat Dalam Rekonvensi (DR) dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara (Konvensi) di atas, secara mutatis mutandis dianggap telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi;
2.      Bahwa semua dalil-dali gugatan Penggugat DK/Tergugat DR yang mengatakan tanah terperkara adalah miliknya telah terbantahkan melalui dalil-dalil serta landasan hukum yang dikemukakan oleh Tergugat DK/Penggugat DR di mana sebagai konsekuensinya hak kepemilikan tanah Penggugat DK/Tergugat DR tidak berkekuatan hukum lagi dan memang sebenarnya tak seorang pun dari semua nama yang disebutkan Penggugat DK/Tergugat DR dalam gugatannya (konvensi) yang memiliki hak atas tanah terperkara tersebut;
3.      Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat DK/Tergugat DR ke Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Tergugat DK/Penggugat DR dengan penuh rekayasa dan manipulasi mengakibatkan Tergugat DK/Penggugat DR mengalami kerugian baik secara material maupun moral;
4.      Bahwa adapun kerugian yang telah ditanggung oleh Tergugat DK/Penggugat DR dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Kerugian material, yakni untuk membayar jasa Advokat dalam mendampingi ataupun mewakili Tergugat DK/Penggugat DR pada persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
b.      Kerugian moral, yakni tercemarnya nama baik Tergugat DK/Penggugat DR yang sebenarnya tidak dapat dihargai dengan apapun, namun bila hendak diperhitungkan dengan kami menilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang akan dipergunakan untuk memulihkan nama baik Tergugat DK/Penggugat DR di kemudian hari.
5.      Bahwa jumlah kerugian yang ditanggung Tergugat DK/Penggugat DR baik secara material maupun moral berjumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta Rupiah);
6.      Bahwa untuk menjamin agar gugatan Tergugat DK/Penggugat DR tidak menjadi hampa atau nihil di kemudian hari, maka beralasan hukum kiranya bila Tergugat DK/Penggugat DR memohon supaya harta benda milik Penggugat DK/Tergugat DR berupa barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak, yang jenis-jenis dan lokasinya akan disusulkan kemudian agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag);
7.      Bahwa manakala Penggugat DK/Tergugat DR tidak mengindahkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara ini, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim agar menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,-/ hari dengan tunai;
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat DK/Penggugat DR di atas, maka dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan memutus perkara Rekonvensi ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat DK/Penggugat DR untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
3.      Menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar kerugian material dan moral kepada Tergugat DK/Penggugat DR sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta Rupiah);
4.      Menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat DK/Penggugat DR sebesar Rp. 250.000,-/per hari dengan tunai;
5.      Menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.

                                                                                               Samarinda, 16 Oktober 2014
                                                                                               Hormat kami,
                                                                                               Kuasa Hukum I
                                                                                              



                                                                                               VISWANDRO, S.H., M.H.
                                                                                              
                                                                                               Kuasa Hukum II
                  


                                                                                               GRELIKA, S.H., M.H.

CONTOH PERMOHONAN EKSEKUSI



Lampiran       : 2 berkas                                                      Pasir Pangaraian, ... ... ...
Perihal            : Permohonan Eksekusi
                                                                                               Yang Terhormat,
                                                                                               Ketua Pengadilan Negeri
                                                                                               Pasir Pangaraian
                                                                                               di - Pasir Pangaraian

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              : Linton Purba alias Antoni Purba
No. KTP         :
Pekerjaan        : Tani
Agama            : Kristen Protestan
Suku                : Batak Toba
Warga Negara : Indonesia;
-------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bahwa sehubungan dengan telah diputusnya perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2010/PN-PSP jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 54/PDT/2011/PT. R jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2095 K/PDT/2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor ... PK/PDT/..., maka dengan ini Pemohon sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa Pemohon adalah Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara Nomor ...
2.      Bahwa perkara tersebut telah diputus
3.      Bahwa oleh karena putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap (inkracht van gewijsde) di samping para pihak telah diberitahukan isi putusan tersebut, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan;
4.      Bahwa Pemohon telah memberikan peringatan (somasi) kepada Termohon agar tidak mengambil hasil sawit yang ada di atas tanah yang telah diputus oleh Mahkamah Agung sebgai milik sah Pemohon. Peringatan tersebut telah Pemohon sampaikan beberapa kali secara lisan dan terakhir secara tertulis pada tanggal ... seperti foto kopi terlampir;
5.      Bahwa namun demikian, Termohon tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut.
6.      Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian agar atas putusan ... berkenan untuk:
a.       Memberikan peringatan (aanming) kepada Termohon dalam rangka akan dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
b.      Melaksanakan eksekusi putusan agar:
·         Termohon tidak lagi mengambil hasil sawit dan tanaman yang ada di atas tanam milik Pemohon berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut;
·         Termohon menyerahkan hasil panen yang pernah diambil sebelum dan setelah putusan tersebut,  dalam bentuk uang cash.
Demikian permohonan ini diajukan, atas bantuan Bapak/Ibu, Pemohon sangat berterima kasih.
                                                                                     Hormat Pemohon,


                                                                                     Linton Purba alias Antoni Purba