Kamis, 18 September 2014

CONTOH PERJANJIAN (KONTRAK)

PERJANJIAN JUAL-BELI BATU BARA
Nomor: 05/PJBB/TT-MM/02.05.2013
Pada hari ini, Kamis tanggal 2 Mei 2013, di Samarinda, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Viswandro, Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Timbul Tenggelam, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 808, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2. Bayu Saputra, Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Maju Mundur, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 205, Desa Monalik, Kecamatan Reog, Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup usahanya meliputi perdagangan dan pertambangan batu bara;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup usahanya meliputi industri pembuatan kertas (pulp);
3. Bahwa, dalam rangka menjalankan produksi ruang lingkup usaha tersebut, Pihak Kedua membutuhkan batu bara sebagai bahan bakar pabrik kertas (pulp);
4. Bahwa, Pihak Kedua berkehendak untuk membeli batu bara dari Pihak Pertama untuk memenuhi kebutuhan produksinya tersebut sebagaimana dimaksud butir 3 di atas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Jual-Beli Batu Bara ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kerja Sama Jual Beli Batu Bara
(1) Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk menjual batu bara kepada Pihak Kedua sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut dengan harga sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per 10.000 (sepuluh ribu) metric ton yang akan dibayar setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
(2) Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk membeli batu bara dari Pihak Pertama sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut dengan harga sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per 10.000 (sepuluh ribu) metric ton yang akan dibayar setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan kewajiban Pihak Pertama
A. Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran harga batu bara dari Pihak Kedua sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
B. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan batu bara kepada Pihak Kedua sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
A. Pihak Kedua berhak untuk menerima batu bara dari Pihak Pertama sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
B. Pihak Kedua wajib untuk menyerahkan pembayaran harga batu bara kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 3
Kualitas dan Kuantitas Batu Bara
(1) kualitas batu bara yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah kualitas batu bara sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Kualitas Batu Bara perjanjian ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
(2) Kuantitas batu bara yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
(3) Jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas dimulai sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
Pasal 4
Harga Batu Bara
(1) Para Pihak sepakat bahwa harga jual beli batu bara adalah sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per 10.000 (sepuluh ribu) metric ton batu bara;
(2) Harga tersebut sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas sudah termasuk:
A. Biaya pengurusan dokumen yang diperlukan untuk setiap pengadaan dan pengiriman batu bara;
B. Biaya setiap pengiriman batu bara sampai ke alamat Pihak Kedua;
C. Biaya-biaya lain yang diperlukan pada setiap kali pengiriman batu bara.
Pasal 5
Pemeriksaan Kuantitas dan Kualitas Batu Bara
Setiap kali akan dilakukan pengiriman batu bara dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan batu bara oleh pihak lain yang telah ditunjuk dan disepakati oleh Para Pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan batu bara meliputi pemeriksaan kuantitas dan kualitas batu bara sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 2 perjanjian ini;
(2) Pemeriksaan batu bara dilakukan berdasarkan Draft Survey (DS) dan Certificate of Analysis (CoA);
(3) Seluruh biaya pemeriksaan batu bara akan menjadi kewajiban Pihak Pertama.
Pasal 6
Penyerahan Batu Bara
(1) Penyerahan batu bara akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di alamat Pihak Kedua;
(2) Penyerahan batu bara sebagaimana dimaksud Ayat 1 di atas akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam jangka waktu antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 5 (lima) setiap bulannya selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
(3) Apabila terjadi keterlambatan penyerahan batu bara dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud Ayat 2 di atas maka Pihak Pertama akan dikenakan denda berupa pemotongan harga pembayaran batu bara sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap satu hari keterlambatan.
Pasal 7
Pembayaran Harga Batu Bara
(1) Pembayaran harga batu bara sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) setiap bulannya akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penyerahan batu bara dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di alamat Pihak Kedua;
(2) Pembayaran harga batu bara tersebut sebagaimana dimaksud Ayat 1 di atas dilakukan dengan cara transfer bank oleh Pihak Kedua ke rekening Pihak Pertama dengan Nomor Rekening 7567899799 Bank Central East Kalimantan, atas nama Pihak Pertama.
Pasal 8
Kerahasiaan
Para Pihak sepakat untuk merahasiakan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan guna menjaga privasi dan posisi Para Pihak terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan tersebut.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
Pasal 10
Force Majeur
(1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeur tersebut;
(2) Force majeur dalam perjanjian ini meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah di bidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan (sengketa)
(1) Apabila timbul perselisihan/sengketa di antara Para Pihak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum (jalur litigasi) di kantor Pengadilan Negeri Samarinda.
Pasal 12
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, Para Pihak mendapat satu rangkap yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak:
Pihak Pertama,                                 Pihak Kedua,
Viswandro                                      Bayu Saputra
Direktur PT Timbul Tenggelam      Direktur PT Maju Mundur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar