PERJANJIAN JUAL-BELI BATU BARA
Nomor: 05/PJBB/TT-MM/02.05.2013
Pada
hari ini, Kamis tanggal 2 Mei 2013, di Samarinda, yang bertanda tangan di bawah
ini:
1. Viswandro, Direktur, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT Timbul Tenggelam, sebuah badan hukum
Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Perjuangan Nomor 808, Kelurahan
Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
2. Bayu Saputra, Direktur, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Maju Mundur, sebuah badan hukum
Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 205, Desa Monalik,
Kecamatan Reog, Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur, selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama adalah
sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup usahanya
meliputi perdagangan dan pertambangan batu bara;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah
sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup usahanya
meliputi industri pembuatan kertas (pulp);
3. Bahwa, dalam rangka menjalankan
produksi ruang lingkup usaha tersebut, Pihak Kedua membutuhkan batu bara
sebagai bahan bakar pabrik kertas (pulp);
4. Bahwa, Pihak Kedua berkehendak
untuk membeli batu bara dari Pihak Pertama untuk memenuhi kebutuhan produksinya
tersebut sebagaimana dimaksud butir 3 di atas.
Bahwa,
berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat
Perjanjian Jual-Beli Batu Bara ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kerja Sama Jual Beli Batu Bara
(1) Pihak Pertama dengan ini
sepakat untuk menjual batu bara kepada Pihak Kedua sebanyak 10.000 (sepuluh
ribu) metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut
dengan harga sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per 10.000
(sepuluh ribu) metric ton yang akan dibayar setiap bulan selama 4
(empat) bulan berturut-turut;
(2) Pihak Kedua dengan ini sepakat
untuk membeli batu bara dari Pihak Pertama sebanyak 10.000 (sepuluh ribu)
metric ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut dengan harga
sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per 10.000 (sepuluh ribu) metric
ton yang akan dibayar setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan kewajiban Pihak Pertama
A. Pihak Pertama berhak untuk
menerima pembayaran harga batu bara dari Pihak Kedua sebesar Rp. 4.000.000.000
(empat miliar rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
B. Pihak Pertama berkewajiban
untuk menyerahkan batu bara kepada Pihak Kedua sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric
ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
A. Pihak Kedua berhak untuk
menerima batu bara dari Pihak Pertama sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric
ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
B. Pihak Kedua wajib untuk
menyerahkan pembayaran harga batu bara kepada Pihak Pertama sebesar Rp.
4.000.000.000 (empat miliar rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan
berturut-turut.
Pasal 3
Kualitas dan Kuantitas Batu
Bara
(1) kualitas batu bara yang
diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah kualitas batu bara sebagaimana
yang dimaksud dalam Lampiran Kualitas Batu Bara perjanjian ini, yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
(2) Kuantitas batu bara yang
diperjualbelikan dalam perjanjian ini adalah sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) metric
ton setiap bulan selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
(3) Jangka waktu 4 (empat) bulan
sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas dimulai sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian ini.
Pasal 4
Harga Batu Bara
(1) Para Pihak sepakat bahwa harga
jual beli batu bara adalah sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per
10.000 (sepuluh ribu) metric ton batu bara;
(2) Harga tersebut sebagaimana
dimaksud ayat 1 di atas sudah termasuk:
A. Biaya pengurusan dokumen yang
diperlukan untuk setiap pengadaan dan pengiriman batu bara;
B. Biaya setiap pengiriman batu
bara sampai ke alamat Pihak Kedua;
C. Biaya-biaya lain yang
diperlukan pada setiap kali pengiriman batu bara.
Pasal 5
Pemeriksaan Kuantitas dan
Kualitas Batu Bara
Setiap
kali akan dilakukan pengiriman batu bara dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan batu bara oleh pihak lain yang telah
ditunjuk dan disepakati oleh Para Pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Pemeriksaan batu bara meliputi pemeriksaan kuantitas dan kualitas batu bara
sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 2 perjanjian ini;
(2)
Pemeriksaan batu bara dilakukan berdasarkan Draft Survey (DS) dan Certificate
of Analysis (CoA);
(3)
Seluruh biaya pemeriksaan batu bara akan menjadi kewajiban Pihak Pertama.
Pasal 6
Penyerahan Batu Bara
(1) Penyerahan batu bara akan
dilaksanakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di alamat Pihak Kedua;
(2) Penyerahan batu bara
sebagaimana dimaksud Ayat 1 di atas akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam
jangka waktu antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 5 (lima) setiap
bulannya selama 4 (empat) bulan berturut-turut;
(3) Apabila terjadi keterlambatan
penyerahan batu bara dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud Ayat 2 di atas maka Pihak Pertama akan dikenakan denda berupa pemotongan
harga pembayaran batu bara sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap satu
hari keterlambatan.
Pasal 7
Pembayaran Harga Batu Bara
(1) Pembayaran harga batu bara
sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) setiap bulannya akan
dilaksanakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penyerahan batu
bara dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di alamat Pihak Kedua;
(2) Pembayaran harga batu bara
tersebut sebagaimana dimaksud Ayat 1 di atas dilakukan dengan cara transfer
bank oleh Pihak Kedua ke rekening Pihak Pertama dengan Nomor Rekening
7567899799 Bank Central East Kalimantan, atas nama Pihak Pertama.
Pasal 8
Kerahasiaan
Para
Pihak sepakat untuk merahasiakan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang
tidak berkepentingan guna menjaga privasi dan posisi Para Pihak terhadap
pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan tersebut.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
Pasal 10
Force Majeur
(1) Jika terjadi force majeur atau
keadaan memaksa, Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya
hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeur
tersebut;
(2) Force majeur dalam perjanjian ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah
longsor), kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan
tindakan pemerintah di bidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian
luar biasa.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
(sengketa)
(1) Apabila timbul
perselisihan/sengketa di antara Para Pihak sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara
musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum (jalur litigasi) di kantor Pengadilan
Negeri Samarinda.
Pasal 12
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih
lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum
yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
bermeterai cukup, Para Pihak mendapat satu rangkap yang semuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak:
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
Viswandro Bayu Saputra
Direktur
PT Timbul Tenggelam Direktur PT Maju
Mundur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar