Ajek
Ajek, bukan ajeg berasal dari bahasa Jawa yang
bermakna tetap; teratur; tidak berubah.
Ahli
dan Pakar
Pakar berarti
ahli, mahir; pandai sekali, yang berasal dari bahasa Melayu. Kata pakar dipakai
untuk menyatakan ahli dalam bidang ilmu. Dalam hal itu, pakar berpadanan dengan
ahli. Misal, seorang pakar hukum menyatakan, “hukum tidak tegak maka kewibawaan
negara akan runtuh.”
Perbedaan pakar
dengan ahli ialah ahli dapat dipakai pada konteks lain yang tidak menyatakan
pakar, tetapi menyatakan orang yang memiliki. Misalnya, ahli waris, ahli rumah,
ahli kubur, dan ahli kitab (istilah bagi umat Yahudi dan Kristen dalam
Alquran).
Kata pakar
mungkin sekali diberi awalan dan akhiran, tetapi sampai sekarang hal itu belum
lazim dilakukan orang. Anda tidak perlu gusar bahwa kata ahli akan pudar karena
dipakai bersaingan dengan pakar sebab keduanya mempunyai kemampuan yang berbeda
untuk memasuki ikatan kalimat tertentu. Lihatlah saksi ahli tidak pernah dapat
digantikan dengan saksi pakar.
Menurut penulis,
pakar dapat menyimpulkan sesuatu atau objek berdasarkan pengamatan dan
pengetahuannya, tetapi ahli hanya boleh melihat, mengamati, dan mengatakan
seadanya apa yang dilihat, tidak boleh membuat kesimpulan. Sebagai bukti, tidak
akan mungkin si ahli waris menghitung-hitung dan membuat kesimpulan atau
keputusan atas warisan, demikian pula saksi ahli hanya boleh memaparkan apa
yang dia ketahui dan tidak boleh membuat suatu kesimpulan pula.
Analisa
atau Analisis
Para Sarjana
Hukum masih banyak yang menggunakan kata analisa. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, yang baku adalah analisis bukan analisa. Adapun arti daripada
analisis yang bertalian dengan ilmu hukum sebagai berikut:
(1) Penyelidikan
terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya
(sebab-musabab, duduk perkaranya, dan lain sebagainya);
(2) Penjabaran
sesudah dikaji sebaik-baiknya;
(3) Pemecahan
persoalan yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya.
Dari kata analisis dapat dibentuk kata dianalisis,
menganalisis, dan penganalisisan. Jadi, sebaiknya menggunakan kata analisis.
Berbagai
dan Pelbagai
Kata berbagai
dan pelbagai keduanya dipakai dalam bahasa Indonesia dengan makna yang sama,
yaitu bermacam-macam atau berjenis-jenis.
Daluwarsa
atau Kedaluwarsa
Sebagian besar
praktisi hukum dan Sarjana Hukum masing menggunakan kata daluwarsa, dapat
dilihat pada tulisan-tulisan atau buku-buku hukum. Padahal menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, yang baku adalah kedaluwarsa. Di mana kedaluwarsa berarti
sudah lewat atau habis jangka waktunya (tentang tuntutan); habis tempo;
terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang
makanan); tidak model lagi; tidak sesuai dengan zaman. Jadi, sebaiknya
menggunakan kata kedaluwarsa.
Daripada
dan Dari Mana
Kata daripada
dituliskan serangkai dapat diletakkan di awal kalimat dan dapat pula di tengah
kalimat dan kata tersebut termasuk baku, asalkan menunjukkan arti perbandingan.
Sedangkan kata dari mana dituliskan terpisah dapat terletak di awal kalimat dan
dapat pula di tengah kalimat dan kata tersebut termasuk baku, asalkan berupa
pernyataan arah.
Diajukan
dan Dimajukan
Dalam pemakaian
bahasa Indonesia dijumpai kata mengajukan dan memajukan. Mengajukan berasal
dari kata aju, sedang memajukan berasal dari kata dasar maju. Di samping
mengajukan ada bentuk diajukan dan pengajuan. Di samping bentuk memajukan ada
bentuk dimajukan dan kemajuan.
Mengajukan
artinya menyampaikan. Ia sudah mengajukan lamaran artinya ia sudah menyampaikan
lamaran. Peristiwa mengajukan itu sendiri disebut pengajuan.
Contoh:
Pengajuan
lamaran itu dilakukan tanpa persetujuan orang tuanya.
Memajukan
artinya membuat atau mengusahakan agar menjadi maju. Melalui pendidikan kita
dapat memajukan bangsa. Keadaan maju itu disebut kemajuan. Contohnya: kemajuan
tidak akan tercapai kalau kita malas. Lawannya maju ialah mundur. Keadaan
menjadi mundur dikatakan sebagai kemunduran.
Jika ditinjau
dari sudut kesejarahan kata maju atau mundur bukan kata dasar. Kata maju
berasal dari kata aju, kata mundur berasal dari kata undur. Kata dasar tersebut
kemudian mendapat sisipan –um-. Dalam
bahasa Jawa Kuno kata dasar yang diawali dengan vokal, apabila mendapat sisipan
–um- maka vokal pada awal kata
tersebut hilang. Demikianlah aju dan undur yang seharusnya menjadi umaju dan
umundur itu menjadi maju dan mundur saja.
Maju berarti
bergerak ke depan, sedang mundur artinya bergerak ke belakang. Contohnya:
Barisan itu maju
beberapa langkah.
Para penonton
diminta mundur agar tidak mengganggu jalannya pertandingan.
Tetapi maju
tidak selalu berarti bergerak ke depan. Kata maju sering dipakai dengan
pengertian meningkat atau berkembang. Sehubungan dengan itu kata memajukan
jarang dipergunakan dengan pengertian menggerakkan ke depan, melainkan dengan
arti meningkatkan, mengembangkan, atau menjadikan lebih baik.
Dalam pada itu,
kata maju dan mundur tanpa mendapat awalan dan akhiran sudah dirasakan sebagai
kata yang menyatakan perbuatan. Meskipun ada bentuk aktif transitif memajukan
dan barangkali juga memundurkan, tidak ada bentuk pasif dimajukan atau
dimundurkan.
Contoh:
Pertemuan yang
sedianya diselenggarakan pada tanggal 29 Maret 2014 itu diajukan menjadi
tanggal 25 Maret 2014. Atau kalau yang dimaksud sebaliknya, pertemuan yang
sedianya diselenggarakan tanggal 25 Maret 2014 itu diundurkan menjadi tanggal
29 Maret 2014.
Kehidupan
dan Penghidupan
Makna imbuhan
ke-an dan per-an dalam bentuk kehidupan dan penghidupan adalah berbeda.
Kehidupan adalah hal atau keadaan hidup, seperti kehidupan anak jalanan itu
sangat menyedihkan. Sedangkan penghidupan berarti hal, perbuatan, dan cara
menghidupi, seperti penghidupan masyarakat desa itu bercocok tanam.
Kepala
dan Ketua
Kata kepala
bermakna pemimpin (kantor, pekerjaan, perkumpulan, dan sebagainya) yang
lazimnya mempunyai anak buah, sedangkan ketua bermakna orang yang mengetuai
atau memimpin (rapat, dewan perkumpulan, dan sebagainya) yang lazimnya tidak
mempunyai anak buah. Dalam sebuah rapat, ketua dan peserta rapat memiliki hak
yang sama, misalnya dalam hal hak bicara. Berbeda halnya dengan kepala,
lazimnya anak buah mematuhi kepalanya (atasan) dan lebih bersifat instruktif.
Konkret
dan Kongkrit
Konkret berarti
nyata; benar-benar ada (berwujud, dapat dilihat, diraba, dan sebagainya).
Sedangkan konkrit adalah kata yang sering dipersamakan dengan konkret. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baku adalah konkret, bukan kongkrit. Andai
kata kongkrit adalah baku, tentu dapat dibentuk menjadi kongkritisasi. Akan
tetapi kata kongkritisasi tidak ada dikenal dalam bahasa Indonesia, yang ada
kata konkretisasi berasal dari kata konkret. Jadi, sebaiknya menggunakan kata
konkret.
Kriminal
atau Kriminil
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baku adalah kriminal bukan kriminil. Di mana
kriminal berarti berkaitan dengan kejahatan yang dapat dihukum menurut
undang-undang; pidana. Jadi, sebaiknya menggunakan kata kriminal.
Pejabat
dan Penjabat
Masih banyak
mahasiswa ataupun praktisi yang salah dalam hal penggunaan kedua istilah di
atas, mereka sering menyamakan kedua istilah tersebut. Padahal kedua istilah
itu memiliki perbedaan yang jauh walaupun berasal dari kata yang sama yaitu
jabat.
Sebagai contoh,
setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 setiap provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia memiliki pejabat daerah (Gubernur dan
Bupati/Walikota) yang memiliki kewenangan yang cukup besar. Demikian pula,
dalam melakukan kunjungan kerja ke suatu daerah terlebih dahulu kita perlu
menemui para pejabat di daerah itu. Mungkin kita perlu menemui Bapak Bupati,
Bapak Gubernur, dan lain sebagainya.
Berdasarkan
contoh di atas, Bapak Bupati dan Bapak Gubernur adalah pejabat di daerah itu.
Mereka itu mempunyai jabatan sebagai bupati/walikota atau gubernur. Kadang
seseorang menduduki jabatan bupati/walikota, atau gubernur itu hanya sementara,
karena pejabat yang sebenarnya (definitif) belum ditetapkan. Seseorang yang
menduduki suatu jabatan untuk sementara itu disebut penjabat.
Dengan demikian
tampak bahwa pejabat itu berbeda dengan penjabat. Dahulu R. Pardede adalah
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, setelah ditetapkan sebagai gubernur yang
definitif, maka beliau bukan lagi penjabat melainkan pejabat.
Penjabat ialah
orang yang menjabat, sedangkan pejabat ialah orang yang berjabatan atau
memiliki jabatan. Perbedaan antara pejabat dan penjabat ini sejalan dengan
perbedaan antara petinju dengan peninju. Petinju ialah orang yang biasa
bertinju, baik karena pekerjaan (atlet) maupun karena kegemarannya. Peninju
ialah orang yang meninju, mungkin dia bukan petinju.
Masih ingat
ketika belajar Bahasa Indonesia? Perbedaan antara kata bentukan yang berawalan pe- dan peN- itu sejalan dengan perbedaan antara kata kerja yang berawalan ber- dan meN-. Kata benda yang berawalan pe-
pada umumnya berasal dari kata kerja yang berawalan ber-, sedang kata benda yang berawalan peN- itu berasal dari kata kerja yang berawalan meN-. Orang yang bertinju disebut
petinju, orang yang berdagang disebut pedagang, orang yang bekerja disebut
pekerja, sedang peninju ialah orang yang meninju, penulis ialah orang yang
menulis, pengirim ialah orang yang mengirim.
Perbedaan arti
antara kata kerja yang berawalan meN-
dengan kata kerja yang berawalan ber- ialah
kata kerja yang berawalan meN- itu
menyatakan suatu kegiatan atau proses, sedang kata kerja berawalan ber- menyatakan dalam keadaan atau dalam
keadaan melakukan perbuatan. Jadi, kata kerja berawalan ber- itu menyatakan keadaan, perbuatan atau proses yang berlangsung
lebih lama daripada yang dinyatakan oleh kata kerja yang berawalan meN-. Bertinju prosesnya berlangsung
lebih lama daripada meninju, berburu prosesnya berlangsung lebih lama daripada
memburu, berjabatan prosesnya berlangsung lebih lama daripada menjabat.
Sejalan dengan
itu, maka kalau pejabat itu sifatnya tetap/definitif (lebih lama), maka
penjabat itu adalah hanya sementara. Jadi, penjabat (definitif) adalah pejabat
sementara (belum atau nondefinitif).
Pelepasan
dan Penglepasan
Baik pelepasan
maupun penglepasan berasal dari kata dasar lepas. Pelepasan atau penglepasan
artinya ialah peristiwa melepas atau melepaskan. Konfiks peN-an memang
berkaitan dengan kata kerja berawalan meN-
atau meN-kan. Penulisan, penyusunan,
penggalian ialah peristiwa menulis, menyusun, dan menggali; pelebaran,
pembubaran, pemaduan ialah peristiwa melebarkan, membubarkan, dan memadukan.
Beberapa hari
yang lalu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan upacara
pelepasan sarjana. Upacara penglepasan karyawan yang memasuki masa pensiun itu
dilaksanakan dengan hikmat.
Penggunaan dua
macam bentukan seperti tersebut di atas memang biasa dalam bahasa Indonesia. Di
samping pelepasan dan penglepasan, dijumpai juga pengajian dan pengkajian,
perajin dan pengrajin, penatar dan petatar, pelipur dan penglipur. Tetapi,
kecuali pelipur dan penglipur, kata-kata itu memiliki makna sendiri-sendiri
yang berbeda. Mengaji lain artinya dengan mengkaji, begitu juga perajin dengan
pengrajin, dan penatar dengan petatar.
Diumumkannya
bentuk penglepasan semula untuk membedakan dengan pelepasan yang sudah
mempunyai makna tersendiri. Dahulu dikenal kata pelepasan yang artinya dubur
atau anus. Untuk membedakan dengan makna itu, maka sengaja diciptakan bentuk
yang menyimpang dari kaidah persengauan, yaitu penglepasan.
Bentuk
penglepasan memang menyimpang dari kaidah. Kalau ada bentuk penglepasan
seharusnya ada bentuk menglepaskan. Bentuk menglepaskan tidak ada, yang ada
ialah melepaskan. Jadi, bentuk yang menyatakan peristiwa melepaskan ialah
pelepasan bukan penglepasan.
Sekarang makna
dubur atau anus pada kata pelepasan itu sudah tidak begitu dikenal. Di samping
itu, jalinan atau konteks kalimat juga membantu menunjukkan makna mana yang
dimaksud. Kalau disebut-sebut adanya pelepasan sarjana orang tidak akan
membayangkan dubur sarjana.
Mengingat
pelepasan ditinjau dari kaidah persengauan lebih tepat, dan mengingat pula
bahwa makna dubur atau anus pada kata itu sudah tidak begitu dikenal lagi, maka
kata pelepasan dapat digunakan untuk menyatakan peristiwa atau perbuatan
melepas atau melepaskan.
Pembaruan
dan Pembaharuan
Bentukan
pembaruan dan pembaharuan adalah keduanya benar. Artinya, keduanya sama, yaitu:
a. proses, perbuatan, cara membarui;
b. Proses mengembangkan adat istiadat, metode
produksi, atau cara hidup yang baru.
Contoh pembaharuan hukum agraria sama
dengan pembaruan hukum agraria.
Pemimpin
dan Pimpinan
Kata bentukan
pemimpin dan pimpinan berasal dari kata dasar yang sama yaitu pimpin. Kata
dasar pimpin dapat dibentuk menjadi pemimpin, dipimpin, pimpinan, dan kepemimpinan.[1]
Pemimpin artinya
orang yang memimpin, contohnya:
1. Pemimpin
yang baik mesti memikirkan kesejahteraan anak buahnya;
2. Mahasiswa
adalah calon pemimpin;
3. Dialah
yang menjadi pemimpin rombongan.
Pimpinan artinya hasil dari perbuatan memimpin,
contohnya:
1. Organisasi
itu berkembang pesat berkat pimpinan Mr. Viswandro;
2. Di
bawah pimpinan pemuda itu, hukum dapat ditegakkan.
Tetapi pimpinan kadang juga berarti tempat atau
pihak, misalnya:
1. Saya
belum lapor kepada pimpinan;
2. Perintah
dari pimpinan harus selalu kita laksanakan;
3. Antara
pimpinan dan anak buah tidak ada kesatuan pendapat.
Dalam pengertian tersebut pemimpin dan pimpinan
sering dikacaukan. Dalam beberapa pemakaian perbedaan antara pemimpin dan
pimpinan ialah bahwa pimpinan itu menyatakan jamak. Pimpinan menyatakan
sejumlah orang yang berkedudukan sebagai pemimpin, misalnya pada rapat
pimpinan, dewan pimpinan, staf pimpinan. Rapat pimpinan ABRI adalah rapat yang
pesertanya para pemimpin ABRI, rapat pimpinan fakultas adalah rapat yang
dipimpin oleh dekan dan dihadiri oleh pembantu dekan, ketua jurusan, sekretaris
jurusan, dan kepala bagian tata usaha. Pimpinan surat kabar itu antara lain
ialah pemimpin redaksi. Kesalahan yang sering terjadi ialah bahwa yang
seharusnya dinyatakan dengan kata pemimpin dinyatakan dengan pimpinan.
Perorangan atau Perseorangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia hanya ada
bentuk perseorangan, sedangkan bentuk perorangan tidak ada. Bentuk perseorangan
bermakna secara seorang-seorang; satu-satu orang. Misalnya, masalah itu adalah
tanggung jawab perseorangan, bukan tanggung jawab kelompok. Bentuk perorangan
adalah bentuk yang tidak baku. Jadi, sebaiknya menggunakan bentuk perseorangan.
Pertanggungan Jawab atau
Pertanggungjawaban
Penulisan kata pertanggungan jawab tidak benar, yang
benar adalah pertanggungjawaban, yang artinya perbuatan (hal atau sebagainya)
bertanggung jawab atau sesuatu yang dipertanggungjawabkan. Jadi, sebaiknya
menggunakan bentuk pertanggungjawaban.
Politisi dan Politikus
Kata politisi (politici)
dalam bahasa Belanda adalah bentuk jamak dari politikus (politicus). Kedua kata ini diserap dari bahasa asing ke dalam
bahasa Indonesia tanpa perubahan makna. Jadi politisi bermakna orang yang
bergerak dalam bidang politik, sedangkan politikus berarti ahli politik, ahli
kenegaraan, orang yang berkecimpung dalam bidang politik. Kata negarawan
berpadanan dengan kata staatsman (Belanda)
atau statesman (Inggris) berarti ahli
dalam bidang kenegaraan (seluk-beluk atau segala sesuatu yang berhubungan
dengan negara). Perlu diketahui bahwa seorang politikus belum tentu negarawan,
tetapi negarawan tergolong sebagai politikus.
Praktek atau Praktik
Para Sarjana Hukum masih banyak yang sering
menggunakan kata praktek, padahal yang baku adalah praktik. Praktik artinya:
(1) cara melaksanakan secara nyata apa
yang disebut dalam teori;
(2) menjalankan pekerjaan (tentang
pengacara, dokter, dan sebagainya);
(3) pelaksanaan; perbuatan melakukan
teori.
Andai kata praktek adalah benar, pastilah dapat
dibentuk menjadi praktesi ataupun praktekum. Tetapi dalam bahasa Indonesia yang
ada ialah praktikum ataupun praktisi. Dengan demikian sebaiknya menggunakan
kata praktik. Misal, praktik kepengacaraan, praktik peradilan, dan lain-lain.
Pukul dan Jam
Kata pukul dan jam, keduanya mengungkapkan konsep
yang bertalian dengan waktu. Para Sarjana Hukum sering memakainya secara
bergantian. Akan tetapi, dalam penggunaan bahasa Indonesia secara cermat, kata
pukul dan jam dibedakan pemakaiannya. Kata jam selain mengacu kepada bendanya,
dipakai apabila menunjuk pada waktu, misalnya sudah setengah jam dosen Hukum
Pidana itu mengajar di kelas kami. Kata pukul digunakan untuk menyatakan saat.
Misalnya, Pukul berapa Saudara ke pengadilan?
Sah
dan Syah
Dalam hal
penggunaan kata sah dan syah, masing banyak ditemukan kesalahan, hal ini lazim
dilakukan oleh Sarjana Hukum. Kata sah dan syah berbeda artinya. Kata sah
mempunyai beberapa arti:
(1) dilakukan
menurut hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Contoh: berdasarkan
akta notaris, pendirian yayasan itu sudah sah.
(2) tidak
batal (tentang keagamaan).
(3) berlaku;
diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi. Contoh: para pelamar harus
membawa surat-surat keterangan yang sah.
(4) benar;
asli; autentik; boleh dipercaya; tidak diragukan. Contoh: naskah Proklamasi
yang dibacakan setiap peringatan 17 Agustus adalah naskah yang sah.
(5) pasti;
nyata dan tentu. Contoh: peti ini sah berisi uang.
Kata syah
berarti baginda raja atau raja. Contoh: Syah Iran telah menerima resolusi Dewan
Keamanan PBB.
Sertifikat
atau Sertipikat
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, sertifikat berarti tanda atau surat keterangan atau
pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat
digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Sertifikat tanah adalah
surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Wewenang
atau Kewenangan
Wewenang artinya
sama dengan kewenangan, yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai berdasarkan
pemberian hukum. Misalnya, pembela mencoba membantah wewenang Pengadilan Negeri
Samarinda.
Wenang
(wewenang) berarti mempunyai atau mendapat hak dan kekuasaan atas pemberian
hukum untuk melakukan sesuatu. Misalnya, pencuri itu diserahkan kepada pihak
yang berwenang.
Zina
atau Zinah
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, yang baku adalah kata zina bukan zinah. Zina berarti:
(1) perbuatan
bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pernikahan (perkawinan);
(2) perbuatan
bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan
yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan
seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Yang kedua
tersebut di atas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[1] Vide
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar