Kamis, 18 September 2014

PIDANA SEUMUR HIDUP

Pertanyaan:

Pidana Seumur Hidup
"Saya mau menanyakan mengenai pidana seumur hidup? Apa itu pidana seumur hidup? Banyak versi yang beredar mengenai pidana seumur hidup. Versi pertama, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, ia melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 22 tahun maka pidana seumur hidup itu dijalani selama 22 tahun. Versi kedua, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus ada di penjara, yang mana yang benar? Apa dasar dan peraturan mengenai penjelasan pidana seumur hidup tersebut?"
____________________________________________________________
Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contoh: jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 22 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 22 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana yaitu 22 tahun, melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya, apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, dari uraian di atas dapat dipahami dasar hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Sumber: KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar