Pertanyaan:
Pidana Seumur Hidup
"Saya mau menanyakan mengenai pidana seumur
hidup? Apa itu pidana seumur hidup? Banyak versi yang beredar mengenai pidana
seumur hidup. Versi pertama, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan
hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, ia
melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, pada saat
dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 22 tahun maka pidana seumur hidup
itu dijalani selama 22 tahun. Versi kedua, pidana seumur hidup itu pidana yang
dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa
adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus
ada di penjara, yang mana yang benar? Apa dasar dan peraturan mengenai penjelasan
pidana seumur hidup tersebut?"
____________________________________________________________
Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat merujuk
pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN). Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi
hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal
12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di
atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup
adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan
tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup
diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat
vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan
hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis
dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Contoh: jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 22
tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 22
tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana
lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana yaitu 22 tahun, melebihi batasan
maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya, apabila terpidana divonis
penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi,
berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18
tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung
saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan
dalam KUHP?
Jadi, dari uraian di atas dapat dipahami dasar
hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti penjara
sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah
kematiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar